Flower

Ujian Nasional, Disorientasi Pendidikan

Tak dapat disangkal lagi pendidikan adalah sesuatu yang sangat fundamental bagi kemajuan peradaban bangsa. Kualitasnya berbanding lurus dengan kesejahteraan sosial masyarakat.

Keniscayaan sejarah global menunjukkan bahwa negara-negara maju mendirikan dan mengembangkan pilar-pilar peradaban pada kokohnya fondasi pendidikan. Sebut saja China dengan pesatnya laju pertumbuhan ekonominya. Berawal ketika Deng Xiao Ping menggelorakan kualitas pendidikan sebagai basis. Demikian pula India dengan jasa teknologi informasinya yang banyak dipakai oleh negara-negara maju. Kesemuanya itu dimulai sejak negara tersebut menggenjot kualitas pendidikan.

Oleh karena itu pendidikan haruslah menjadi prioritas untuk dikedepankan peningkatan kualitasnya sebagai refleksi kritis penemuan solusi atas disparitas sosial dalam kemasan multidimensi permasalahan bangsa.

Kompleksitas Masalah Sistem Ujian Nasional

Sejarah perjalanan bangsa mencatat dengan silih bergantinya rezim pemerintahan, berubah-ubah pula sistem pendidikan. Alih-alih semakin baik tapi perubahannya justru menjadikan bangsa ini tenggelam dalam kebudayaan lunak (soft state) dan kabur. Pada periode reformasi ini rentang 1 dasawarsa lebih, sinyalemen krisis kualitas pendidikan ditandai fakta pelaksanaan UN (Ujian Nasional). Keniscayaan sepanjang pelaksanaan UN selalu dinodai berbagai kecurangan.

Sistem UN menjadi momok menakutkan bagi pendidik dan peserta didik. Memposisikan peserta didik layaknya anjing pavlov yang harus dipaksa dan diberi rangsangan untuk mau berbuat sesuatu. Guru pun mengajar selalu dihantui pengejaran standarisasi nilai. Hal ini menafikan pendidikan humanistik, menenggelamkan self awareness dalam memperoleh pengetahuan. Hargreaves menyebutnya hyperactive professionalism.

Kecurangan demi kecurangan selalu mewarnai setiap pelaksanaan UN sejak diberlakukannya sampai saat ini. Krisis dan permasalahan ini bermuara pada dua perilaku menyimpang, konspirasi langsung (direct conspiration) dan konspirasi tak langsung (indirect conspiration). Secara tidak langsung, pemerintah melalui kebijakan UN memaksa guru-guru untuk menodai nurani dengan orientasi standarisasi nilai. Sementara secara langsung guru-guru dan murid terlibat kerjasama membetulkan lembaran jawaban UN.

Ironis, sebab guru dan murid sama-sama tahu mereka telah melakukan kecurangan. Di sisi lain, kecurangan UN adalah sebuah pemberontakan secara diam-diam (silent betrayal) dari sekolah, siswa dan guru terhadap pembuat kebijakan UN, demikian Denni B Saragih.

Pada kenyataannya, sistem UN mengotori dunia pendidikan, menelanjangi integritas para guru dan membodohi siswa secara sistematis. Imbas berikutnya terbingkai dalam pendidikan tak berkarakter. Menciptakan orang-orang terdidik tetapi tak berkarakter. Pepatah bijak menyebutkan when character is lost, everything is lost. Fenomena ini mengindikasikan hilangnya jati diri individu-individu dalam dunia pendidikan yang berakibat pada hilangnya jati diri bangsa.

Oleh karena itu muara krisis dari anomali sistem pendidikan nasional (bc. Sistem UN) harus menarik garis struktural terkait kebijakan kondusif pemerintah, urgensi dan orientasi pendidikan yang memanusiakan manusia. Sehingga warga belajar menemukan pendidikan berkarakter, tidak hanya berkutat pada aspek kognitif, tapi juga meliputi aspek afektif dan psikomotorik.

Inkonsistensi

Fondasi kualitas pendidikan sangat bergantung pada kebijakan pendidikan di tingkat dasar dan menengah. Sebab itu pemerintah dituntut harus benar-benar serius dan cerdas dalam mengeluarkan kebijakan. Mencermati lahirnya kebijakan UN di tingkat SMP dan SMU dengan menjadikannya sebagai syarat penentu kelulusan (single score) bertendensi menghalalkan segala cara untuk mendapatkan nilai saja. Sangat tidak bijak bila proses pendidikan direduksi dengan menjadikan hasil UN sebagai satu-satunya parameter kelulusan. Padahal guna memajukan derajat kualitas pendidikan harus benar-benar memperhatikan proses maupun hasilnya.

Ironis, ditengah semangat reformasi pendidikan KIB II melalui program pamungkas 100 hari mendongkrak kualitas pendidikan bangsa, justru yang terjadi pemerintah melalui Menteri Pendidikan masih bersikukuh menjalankan kebijakan yang tidak tepat. Menafikan sekaligus menentang putusan PN Jakpus 3 Mei 2007, putusan PT DKI Jakarta 6 Desember 2007 dan yang teranyar putusan Mahkamah Agung (MA 14 September 2009) menolak tegas kasasi pemerintah No 2569/K/PDT/2008.

Pada intinya amar putusan itu memerintahkan agar pemerintah meninjau kembali pelaksanaan kebijakan UN dan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara menyeluruh. Minus kepekaan terhadap degradasi kepercayaan publik. Sebab UN tetap harus dilaksanakan pada bulan Maret 2010 secara serentak di nusantara.

Rapat Dengar Pendapat pada Rabu 27 Januari dengan komisi X DPR, sehari sebelum gerakan 28 Januari dijadikan formalitas belaka. Sikap Depdiknas ini diperparah oleh inkonsistensi MA dengan menyebutkan bahwa tidak ada pelarangan terhadap penyelenggaraan UN. Dan parahnya DPR sebagai wakil rakyat pun akhirnya larut dalam satu suara mengamini untuk tidak mempersoalkan penyelenggaraan UN.

Kedegilan pemerintah, inkonsistensi MA dan sikap plintat-plintut DPR tanpa tulus melihat permasalahan secara jernih, telah mencoreng arang bagi wajah demokrasi. Guliran 12 tahun reformasi ternyata belum cukup mendewasakan paradigma pemerintah dan pejabat negara.

Perlu diingat, menjadikan hasil UN sebagai single score kelulusan telah melanggar konstitusi. Ibarat menjilat kembali ludah yang telah dikeluarkan. Membuat UU tapi justru melanggarnya. Terbukti bahwa, rumusan tentang Ujian Nasional tidak ada dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 58 ayat 1 dan 2 UU No 20/2003 secara tegas menyatakan evaluasi hasil belajar peserta didik oleh pendidik. Evaluasi pendidikan dimaknai sebagai kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan.

Bila pemerintah menyebut sejumlah pasal dalam UU sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan Ujian Nasional, kita juga dapat menggunakan sejumlah pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional menjadi sumber argumentasi untuk menolak penyelenggaraan UN.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, UU Sisdiknas jelas menyebutkan bahwa evaluasi merupakan kewenangan guru dan satuan pendidikan. Tetapi Sistem UN telah memberangus otonomi guru. Jelas, pemerintah tidak lebih tahu dari guru mengenai siswa secara komprehensif meliputi kognitif, afektif, psikomotorik dan pengembangan karakternya.

UN yang hanya melihat aspek kognitif justru mengangkangi keutuhan tersebut. Jerih payah guru dan siswa selama proses pendidikan masing-masing 3 tahun di tingkat SMP dan SMU diserobot pemerintah dengan penyelenggaraan UN, lalu menjustifikasi siswa lulus dan tidak lulus.

Yang mencengangkan, banyak siswa dengan kapasitas intelektual di atas rata-rata tidak lulus sementara siswa yang biasa-biasa saja dalam keseharian dinyatakan lulus. Inilah irasionalitas UN. Fenomena ini membuat kita kehilangan akal sehat. Dunia pendidikan bukan dunia kasino atau judi yang di dalamnya lebih bersumber pada ‘untung-untungan’. Hasil UN sering kontradiktif dengan proses. Bukankah seyogianya proses yang menentukan hasil.

Proses pendidikan harus memberi tempat kepada inside out, proses pemberdayaan diri berdasar paradigma, karakter dan pengalaman sendiri. Melalui self awareness dan self insight peserta didik dapat berintegrasi dengan dirinya dan mempunyai pemahaman lebih tentang keberadaannya.

Harus diakui bahwa sistem UN hanya menempatkan pendidik dan peserta didik sekedar terampil menjawab soal-soal pilihan ganda. Namun tak sanggup menjawab persoalan kehidupan. Perannya justru mengebiri daya kreatifitas, menumpulkan sikap kritis dan menodai integritas. Sebab itu adalah benar pernyataan yang menyebutkan sistem UN sama dengan evaluasi sesat.

Pada akhirnya UN mengeringkan visi dan inspirasi pribadi pendidik dan peserta didik terkait tujuan pendidikan. Kebijakan politik jangka pendek yang berakibat fatal bagi kesinambungan pendidikan jangka panjang.

Sudah saatnya pemerintah berfikir jernih bagaimana memposisikan roda-roda sistem pendidikan pada rel ideal menuju keagungan pendidikan yang memanusiakan manusia dari dehumanisasi. Sistem pendidikan dengan konsep belajar bagaimana belajar, belajar bagaimana berfikir. Dengan cara inilah ruang kebebasan bagi guru dan peserta didik terbuka untuk mewahanakan keterampilan, potensi yang mendukung pembelajaran orisinal yang menumbuhkan kreatifitas dan daya cipta.

Pendidikan Ilmiah Dan Demokratis

Sistem UN senyatanya membekukan budaya transfer pengetahuan berimplikasi pada kebiasaan menghapal mata pelajaran menjelang ujian. Hal ini mengorientasikan peserta didik sebatas keinginan memperoleh angka-angka berupa nilai tinggi tetapi menafikan pemahaman pengetahuan dan kebenaran terhadap apa yang dipelajari. Nyaris tidak bersentuhan dengan realita di sekitarnya, segalanya bertumpuk pada teori-teori, sekedar memupuk keyakinan semu. Seiring berlalunya waktu berlalu pula apa yang dihapal lalu kembali ke titik nol. Tidak tahu apa-apa dan tidak tahu berbuat apa-apa ketika diperhadapkan pada permasalahan kehidupan. Ini jugalah kelak memunculkan banyak pengangguran intelektual. Generasi mental tempe, berorientasi mencari pekerjaan dan enggan berfikir menciptakan lapangan pekerjaan.

Wacana penolakan sistem UN ini harus disikapi dengan bijak. Solusi cerdas untuk itu ialah menggantikannya dengan sistem pendidikan bersifat kritis dialektika yang mengakar. Hanya Pendidikan hadap-masalah mampu memecahkan permasalahan kehidupan sehingga tetap mendapatkan peluang untuk menghadapi tantangan hidup secara merdeka.

Kebijakan sistem pendidikan yang ditelurkan harus benar-benar bijak dan kritis. Memerhatikan proses dan hasil sehingga kelak mencetak generasi intelektual yang terus berinovasi dan beradaptasi terhadap perubahan yang terus berlangsung, mengendalikan ketidakpastian serta konsekuensi.

Sebab tujuan akhir pendidikan bukanlah sebatas penguasaan ilmu pengetahuan serta berbagai pendekatan ilmiah yang mendasarinya tetapi lebih kepada faedahnya bagi kehidupan. Dalam arti, pendidikan diarahkan atau bermuara pada pengembangan kemampuan setiap orang untuk menerapkan pengetahuan secara bijak dan tepat.

Oleh : Randy P.f. Hutagaol, S.S

Penulis adalah pemerhati pendidikan dan analis sosial KDAS (Kelompok Diskusi dan Aksi Sosial

Related Posts

Tags: ,